Auto Draft

Cara Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Visa di Luar Negeri

Pasar global yang semakin terbuka seperti saat ini membuka peluang bagi setiap orang mengembangkan diri, dari mulai bisnis ke Luar Negeri atau untuk melanjutkan Pendidikan diluar Negeri. Dari aktivitas tersebut tidak sedikit warga negara yang akhirnya memilih untuk menetap di Negara tersebut.

Sebagai contoh, seorang mahasiswa yang melanjutkan Pendidikan di Singapura pada akhirnya dia memilih untuk tinggal di Negara tersebut juga.

Dalam proses perpindahan kewarganegaraan pastinya harus melalui beberapa proses dan prosedur yang harus dilewati, sebagai contohnya yaitu melegalisasi dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk pindah.

Auto Draft

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen oleh otoritas yang berwenang sebagai bukti bahwa dokumen tersebut asli dan diterbitkan oleh otoritas yang sah di negara asal. Dalam konteks permohonan visa di luar negeri, legalisasi dokumen sangat penting karena dokumen tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan visa dari negara tujuan.

Dokumen yang harus dilegalisasi untuk keperluan visa di luar negeri meliputi akta lahir, surat keterangan catatan sipil, surat keterangan bekerja/sekolah, dan dokumen keuangan seperti bank statement. Dokumen-dokumen tersebut harus diterbitkan oleh otoritas yang sah di negara asal dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, seperti Kementerian Pendidikan atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk memulai proses legalisasi dokumen, pertama-tama dokumen harus diterbitkan oleh otoritas yang sah di negara asal, kemudian dibawa ke Kementerian Luar Negeri untuk diterima dan diverifikasi. Kementerian Luar Negeri akan memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan diterbitkan oleh otoritas yang sah di negara asal. Jika dokumen tersebut diterima, Kementerian Luar Negeri akan menempelkan stempel legalisasi pada dokumen tersebut.

Selanjutnya, dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri harus dibawa ke Kedutaan Besar negara tujuan untuk legalisasi tambahan. Setelah dokumen tersebut diterima dan diverifikasi oleh kedutaan besar maka dokumen tersebut sudah bisa digunakan karena sudah mendapatkan legalitas.

Dalam melakukan legalisasi dokumen biasanya dokumen sumber harus diterjemahkan terlebih dahulu, terjemahan tersebut harus dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah yang memiliki wewenang. Semua proses diatas tidak akan selesai jika dokumen belum diterjemahkan, untuk menerjemahkan dokumen bisa menggunakan layanan dari Jasa Penerjemah.

Related Posts